Untuk bisa disebut rumah sakit umum kelas D, ia mesti menyediakan sedikitnya dua pelayanan medik spesialis dasar, dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan yang meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
PELAYANAN PENUNJANG. Pelayanan Farmasi; Pelayanan Radiologi; Pelayanan Radiodiagnostik x Ray konvensional, Computed Tomography Scan (CT Scan) Mammografi; Pelayanan Imejing Diagnostik USG; Magnetic Resonance Imaging (MRI) Pelayanan Radiologi Intervensional Angiografi; Pelayanan Laboratorium; Patologi Klinik; Patologi Anatomi; Electromyography (EMG)
Rumah Sakit harus mempunyai kemampuan pelayanan sekurang-kurangnya pelayanan medik umum, gawat darurat, pelayanan keperawatan, rawat jalan, rawat inap, operasi/bedah, pelayanan medik spesialis dasar, penunjang medik, farmasi, gizi, sterilisasi, rekam medik,
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.
jenis pelayanan di rumah sakit